– Mengunjungi debitur dan melakukan pengiriman Surat Peringatan (SP) dalam masa tunggakan > 20 hari untuk melakukan validasi kondisi, analisa dan penagihan pembayaran kewajiban debitor yang belum diselesaikan.
– Menegosiasikan opsi pembayaran yang sesuai kepada nasabah
– Memonitor janji bayar debitur sesuai dengan masa tunggakan dan menagih kembali sesuai janji bayar.
– Mencari keberadaan pelanggan apabila tidak dapat ditemui baik di rumah maupun kantor
– Memastikan semua data pelanggan benar termasuk nomor telepon dan alamat
– Melaporkan dan mendiskusikan dengan atasan mengenai hasil kunjungan/penanganan. – Membuat catatan atas setiap aktivitas penagihan ke dalam collection system.
– Melakukan koordinasi dengan pihak internal collection maupun unit terkait sehubungan dengan penanganan debitor