Pengelolaan Pajak:
– Menghitung dan menyetor pajak sesuai peraturan (PPN, PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh
Final, dll).
– Menyusun dan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan tepat waktu.
– menyetujui ketentuan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
-Melakukan rekonsiliasi antara laporan pajak dan laporan keuangan.
– Mengelola dokumen perpajakan (faktur pajak, bukti potong, surat setoran pajak, dll).
– Menginput data pajak ke dalam sistem akuntansi atau software perpajakan.
-menyimpan arsip dengan pajak rapi untuk keperluan audit.
– Menyusun laporan pajak bulanan dan tahunan.
-Membuat laporan perpajakan untuk keperluan internal maupun eksternal.